Darmawan Salihin pemilik perusahaan FICC hilang tanpa jejak. Bahkan tak lagi memiliki aset saat meminta pailit, sehingga akhirnya tuntutan pailit urung dilaksanakan,berakibat puluhan karyawan FICC kecewa karena belum mendapat pembayaran gaji yang tertunggak.
Sebelumnya sejumlah eks karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC) menuntut pesangon yang belum dibayarkan perusahaan milik ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin itu. Sebab, perusahaan tersebut dinyatakan telah ditutup, sementara hak para karyawannya belum tuntas. Puluhan karyawan itu lantas mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Adapun pengajuan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomer perkara 72/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga. Jkt.Pst.
Kuasa hukum para karyawan tersebut mengatakan bahwa Edi Darmawan tidak pernah hadir dalam persidangan alias mangkir.
Sebelumnya karyawan merasa kekecewaan mereka terobati dengan putusan PKPU, yakni Darmawan harus membayar gaji yang tertunggak lebih 1 tahun.
Akan tetapi sejak persidangan hingga putusan Darmawan yang merupakan ayah Mirna Salihin korban kopi sianida, tak pernah hadir di persidangan.
Lebih miris lagi, mantan kuasa hukum karyawan FICC, Agus Susanto, S.H., M.H mengatakan, Darmawan sudah tak punya aset, bahkan rumahnya pun sudah dijual. “Asetnya sudah tidak ada sama sekali, kosong”, katanya.
Mengetahui asetnya sudah tak ada sama sekali, 38 karyawan kembali menelan kekecewaan, bila pun proses persidangan dilanjutkan mereka juga tak dapat apa-apa.
Menurut mereka dibayar dengan apa?, karena itu mereka akan menempuh jalur pidana, karena bila perdata lagi, Darmawan pasti tidak hadir juga.
“Kami pun tidak tahu dia ada dimana, surat panggilan ke rumahnya sudah tidak ada lagi, barangnya tidak ada, orangnya pun tidak ada. Bahkan 3 kali panggilan lewat koran dia juga tidak muncul”, kata karyawan penuh kekecewaan.
Perkara sebenarnya berawal Darmawan punya hutang pada karyawannya, karena mereka tidak digaji, lalu mereka mengajukan gugatan PHI. Meski proses berjalan, tapi Darmawan ini tidak pernah hadir dan juga tidak pernah membayar gaji mereka.
Karena perbuatannya tersebut Darmawan sempat dilaporkan ke Polda Metro, akan tetapi hingga kini prosesnya terhenti. Menurut karyawan mungkin aparat juga kesulitan menemukan keberadaan dia. Pengacara Agus pun berjanji akan mendatangi Polda Metro guna mengetahui perkembangan kasus itu, apakah sudah ada kemajuan atau belum.
Menurut Agus, perusahaan Darmawan besar, saat mendatangi FICC dan rumahnya pun besar. Jika kita lihat tayangan TV dia layaknya bos besar dan kehidupannya wah, seharusnya mampu membayar gaji karyawan yang tertunggak.
“Pas kita cek belakangan ini ternyata asetnya sudah tak ada, bila diteruskan kasian kuratornya yang melakukan pemeriksaan karena asetnya nihil.
Karena itu, kata Agus, pihaknya akan melanjutkan ke proses pidana. ‘Andaikata sebelum gugatan dilayangkan ada niat baik dari Darmawan, pihaknya siap berdialog. Apa lagi dia mau menyelesaikan hutang pada karyawan,’ ijarnya.
Agus berharap Darmawan mau bertemu dengan dirinya dan membahas permasalahan ini. ‘Jika tidak, gugatan pidana akan mereka ajukan,” tehasnya.