Retainer
Retainer Contract
Retainer Contract merupakan penawaran terbaik untuk Klien yang ingin memakai Jasa Bantuan Hukum secara berkala dengan memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan Kantor Hukum dari Law Firm AS & Partner namun ingin tetap menjaga agar biaya-biaya Jasa Bantuan Hukum tetap pada tingkat yang wajar dan tidak berlebih. Klien dari Contract Retainer juga dapat berkonsultasi serta mengakses pengetahuan Kantor Hukum Law Firm AS & Partner terkait
Manajemen, Hubungan Industrial, Kepailitan dan PKPU serta Pidana maupun Perdata sebagai bagian dari Retainer Contract.
Di Indonesia, semua dokumen resmi termasuk surat-surat ditulis dalam Bahasa Indonesia dengan gaya bahasa formal menggunakan istilah Hukum, bukan dalam gaya bahasa sehari-sehari. Oleh karena itu, tiap-tiap dokumen harus disusun dengan menggunakan gaya bahasa formal dalam Bahasa Indonesia dikombinasikan menggunakan istilah-istilah Hukum. Selain itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan, semua perjanjian termasuk Kontrak Internasional wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia. Jika Kontrak tidak ditulis dalam Bahasa Indonesia, Kontrak tersebut menjadi batal demi Hukum yang konsekuensinya menjadi tidak sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
APA YANG HARUS KITA LAKUKAN UNTUK MENCEGAH MASALAH TERSEBUT ?
Solusinya yaitu melakukan konsultasi rutin ke Kantor Hukum Law Firm AS & Partner yang dimana Pengacara yang terdapat pada Kantor Hukum Law Firm AS & Partner adalah Pengacara yang memiliki pengetahuan serta pengalaman Hukum yang tinggi baik teori maupun praktek. Oleh karena itu, adalah hal yang tepat apabila mendapatkan nasihat Hukum dari Kantor Hukum yang kompeten dan berpengalaman seperti Kantor Hukum Law Firm AS & Partner.
Jaga Keamanan Hukum Anda dengan Retainer Contract
Dapatkan layanan hukum berkala dari Law Firm AS & Partner dengan Retainer Contract untuk konsultasi rutin tanpa biaya berlebih.